Bripka IS Dikawal Propam Usai Jalani Sidang Kode Etik, Lihat, Tuh Penampakannya

Adapun modus yang digunakan yakni dengan menyekap korban di dalam mobil dan meminta keluarga korban untuk mengirim uang senilai Rp10 juta.
“Modus yang digunakan yakni penyekapan dan pemerasan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, saat ini polisi masih mengejar dua pelaku lain yang terlibat kasus tersebut.
“Pengakuan pelaku, ada dua tersangka lain yang terlibat dan ini masih kami kejar,” katanya.
Ino mengatakan Satresnarkoba Polresta Bandarlampung dipastikan akan menyelidiki terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang membelit Bripka IS.
Disinggung apakah Bripka IS pernah tersandung masalah hukum sebelumnya, Ino mengaku, sejauh ini pihaknya belum menemukan catatan merah terkait hal tersebut.
Namun, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan dan mengumpulkan sejumlah informasi berkaitan dengan keseharian Bripka IS.
Baca Juga: Soal Video Viral Pelajar Berbuat Tak Senonoh, Kepsek Zainudin Beri Pembelaan Begini
Bripka IS, oknum polisi yang terlibat aksi perampasan mobil diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan