Bripka IS Dikawal Propam Usai Jalani Sidang Kode Etik, Lihat, Tuh Penampakannya
Jumat, 29 Oktober 2021 – 01:28 WIB
“Jika memang ada permasalahan yang berkaitan dengan pelaku di luar tentu akan dijadikan pertimbangan. Namun, yang jelas dari Kapolri sudah menegaskan untuk memberikan sanksi pecat,” tegasnya. (ega/yud/radarlampung)
Bripka IS, oknum polisi yang terlibat aksi perampasan mobil diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Soal Kasus DWP, AKBP Malvino Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
- 64 Personel Polda Jabar Dipecat Sepanjang 2024
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga