Bripka IS Divonis Ringan, Kuasa Hukum Pelapor Kecewa, Lalu Singgung Nama Jenderal Listyo
jpnn.com, PALEMBANG - Bripka IS, oknum polisi yang diduga menghamili IN, 20, istri tahanan narkoba divonis ringan dalam sidang etik yang digelar di ruang Tunggal Panaluan, Bid Propam Polda Sumsel Senin (13/12) siang.
Berdasarkan hasil sidang etik, Bripka IS dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Selain itu, Bripka IS juga dihukum penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan mulai 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022.
Tim kuasa hukum pelapor, Feodor Novikov Denny, AMM, SH, CIL dan M Zully AP, SH, CLA langsung bereaksi dan menyayangkan vonis ringan tersebut.
“Kami sangat kecewa, terlebih ini sangat bertentangan dengan semangat Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bersih-bersih di tubuh internal Polri,” tegas Feodor, kepada wartawan, Senin (13/12).
Feodor mengatakan sejak awal dimulainya persidangan Senin pagi, dirinya selaku kuasa hukum pelapor tidak diperkenankan mendampingi Id, selaku istri muda pelapor yang hanya dipanggil sendiri masuk ke dalam ruang sidang.
Dalam persidangan, yang menjadi alasan putusan ini berdasarkan pengakuan Id karena antara pelapor dan korban ini tidak memiliki buku nikah resmi ini.
“Klien kami menikah resmi pada 10 Januari 2021 lalu di dalam LP Tanjung Raja. Memang, saat ini buku nikah resminya lagi diurus. Seharusnya ini tidak menjadi dasar dari vonis yang kami nilai tidak memberikan rasa keadilan bagi klien kami dan istrinya,” beber Feodor.
Lalu hal lain yang disayangkannya juga berjalannya persidangan sangat tak transparan.
Bripka IS, oknum polisi yang diduga menghamili IN, 20, istri tahanan narkoba divonis ringan dalam sidang etik yang digelar di ruang Tunggal Panaluan, Bid Propam Polda Sumsel Senin (13/12) siang.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan