Bripka IS Divonis Ringan, Kuasa Hukum Pelapor Kecewa, Lalu Singgung Nama Jenderal Listyo
“Karena selaku tim kuasa hukum pelapor tidak diperkenankan untuk mendampingi istri pelapor sekaligus korban. Awalnya, kami sangat berharap agar oknum ini dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya lagi.
Dari sini, pihaknya akan langsung mengonsultasikan hasil putusan sidang etik ini kepada kliennya.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan bawa persoalan ini ke Kompolnas dan Mabes Polri agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.
Sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Polsek Kikim Tengah Polres Lahat itu menjalani sidang lantaran diduga telah meniduri istri muda seorang narapidana berinisial FP, 59, yang kini mendekam di sel tahanan Lapas Tanjung Raja karena kasus narkoba.
Baca Juga: Mengaku Polisi dan Berdinas di Sidoarjo, AP Tak Berkutik saat Dijemput Anak Buah Kombes Kusumo
Bahkan, akibat hubungan terlarang yang dilakukan oknum polisi 39 tahun itu, istri muda pelapor berinisial Id (20) kini tengah hamil dua bulan. Meskipun belum dapat dipastikan janin dalam kandungan benih dari Bripka IM atau bukan.(dho/sumek.co)
Bripka IS, oknum polisi yang diduga menghamili IN, 20, istri tahanan narkoba divonis ringan dalam sidang etik yang digelar di ruang Tunggal Panaluan, Bid Propam Polda Sumsel Senin (13/12) siang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan