Bripka IS Jalani Sidang Etik, Kombes Supriadi Beber Fakta Persidangan, Oh Ternyata

“Semua itu dibantah Bripka IS dengan beberapa bukti yang menguatkannya, sehingga Bripka IS bisa melaporkan balik FB atas dugaan pencemaran nama baik,” bebernya.
Sedangkan dari hasil sidang yang dijalani Bripka IS, didapatkan kalau yang bersangkutan melanggar kode etik Polri, dan mencoreng nama Institusi Polri karena Bripka IS sudah memiliki istri saat berpacaran dengan IN.
Supriadi menegaskan berdasarkan hasil sidang etik tersebut, Bripka IS dijatuhi hukuman disiplin, dengan hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Bripka IS juga dihukum penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan mulai 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022,” ujarnya.(kur/palpres)
Bripka IS, oknum polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat telah menjalani sidang etik di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12).
Redaktur & Reporter : Budi
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar