Bripka IS Resmi Dipecat, Upacara PTDH Langsung Dipimpin Kapolda, Tuh Lihat

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Bripka Irvan Setiawan, tersangka kasus perampasan mobil sekaligus penyalahgunaan narkoba resmi dipecat dari kepolisian.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno di Lapangan Mapolresta Bandarlampung, Senin (1/11).
“Kami melaksanakan PTDH anggota yang melanggar pidana. Yang rekan sudah tahu, apa yang dilakukan Bripka Irvan Setiawan ini merupakan pelanggaran hukum,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Menurut jenderal bintang dua ini, dirinya mewanti-wanti bagi para anggota lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil ataupun sebesar apa pun.
“Tetap kami akan lakukan penegakkan hukum dan langsung kami PTDH. Anggota tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana atau melanggar hukum,” katanya.
Menurut Hendro, anggota polri itu sudah seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak melakukan pelanggaran.
“Kalau melanggar ya tindakan tegas harus kita tegakkan. Kan sudah sesuai dengan Perkap (peraturan kapolri) No 14 tahun 2011. Tentang kode etik polri dan itu harus kita tegakkan,” kata dia.
“Itu berlaku semua untuk anggota polri. Termasuk di Polda Lampung. Saya tidak akan ragu-ragu dan saya tidak akan mengurus langkah apa pun untuk menegakkan aturan-aturan agar organisasi polri di Polda Lampung itu berjalan sesuai dengan tugas pokoknya agar memberikan pelayanan ke masyarakat di Lampung,” tambahnya.
Bripka Irvan Setiawan, tersangka kasus perampasan mobil sekaligus penyalahgunaan narkoba resmi dipecat dari kepolisian.
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Kasus Penembakan 3 Polisi dan Setoran Judi Sabung Ayam, TNI-Polri Perlu Lakukan Ini
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO