Bripka Karlos Dihajar Gerombolan Debt Collector

Bripka Karlos Dihajar Gerombolan Debt Collector
Ilustrasi Foto: pixabay

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, dua sepeda motor yang ditinggal para pelaku diantaranya bernopol F 4028 LW dan sepeda motor kedua dengan nopol B 3501 SNE.

Akibat pengeroyokan tersebut korban menderita luka memar di bagian rahang sebelah kanan dan leher kepala belakang.

”Saat ini korban sedang di visum guna untuk membuat laporan polisi,” ujarnya juga. Saat ini, polisi tengah mengejar para pelaku pengeroyokan tersebut.

Apabila ditangkap para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny)


Bripka Karlos Infantri, anggota Polsek Pondokgede, dikeroyok sekelompok pria berbadan tegap di Jalan Raya Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News