Bripka Karlos Dihajar Gerombolan Debt Collector
Kamis, 08 Juni 2017 – 04:16 WIB
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, dua sepeda motor yang ditinggal para pelaku diantaranya bernopol F 4028 LW dan sepeda motor kedua dengan nopol B 3501 SNE.
Akibat pengeroyokan tersebut korban menderita luka memar di bagian rahang sebelah kanan dan leher kepala belakang.
”Saat ini korban sedang di visum guna untuk membuat laporan polisi,” ujarnya juga. Saat ini, polisi tengah mengejar para pelaku pengeroyokan tersebut.
Apabila ditangkap para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny)
Bripka Karlos Infantri, anggota Polsek Pondokgede, dikeroyok sekelompok pria berbadan tegap di Jalan Raya Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor