Bripka MN Diduga tidak Hanya Pemakai, tetapi Penjual Narkoba

jpnn.com, MUKOMUKO - Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka MN ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, akibat terlibat kasus narkotika.
Bripka MN bahkan diduga tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga penjual narkotika jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota Polri ini dengan dasar LP /A 328 / VII /2021/ SPKT.Sat Narkoba /Polres Mukomuko / Polda Bengkulu.
“MN tidak hanya sebagai pemakai, tetapo juga sebagai penjual,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (23/7).
Oknum anggota Polri berinisial Bripka MN ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan inisial SMD (36) pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri MN.
Keduanya ditangkap di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Banda Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota Polri Bripka MN bersama seorang wanita berinisial SMD. Bripka MN bahkan tidak hanya diduga sebagai pemakai, tetapi juga sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Gencar Berantas Narkoba, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY & BNNP Klaim Selamatkan 13 Ribu Jiwa
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung