Bripka MN Diduga tidak Hanya Pemakai, tetapi Penjual Narkoba
jpnn.com, MUKOMUKO - Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka MN ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, akibat terlibat kasus narkotika.
Bripka MN bahkan diduga tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga penjual narkotika jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota Polri ini dengan dasar LP /A 328 / VII /2021/ SPKT.Sat Narkoba /Polres Mukomuko / Polda Bengkulu.
“MN tidak hanya sebagai pemakai, tetapo juga sebagai penjual,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (23/7).
Oknum anggota Polri berinisial Bripka MN ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan inisial SMD (36) pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri MN.
Keduanya ditangkap di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Banda Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota Polri Bripka MN bersama seorang wanita berinisial SMD. Bripka MN bahkan tidak hanya diduga sebagai pemakai, tetapi juga sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya