Bripka MN Diduga tidak Hanya Pemakai, tetapi Penjual Narkoba
jpnn.com, MUKOMUKO - Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka MN ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, akibat terlibat kasus narkotika.
Bripka MN bahkan diduga tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga penjual narkotika jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota Polri ini dengan dasar LP /A 328 / VII /2021/ SPKT.Sat Narkoba /Polres Mukomuko / Polda Bengkulu.
“MN tidak hanya sebagai pemakai, tetapo juga sebagai penjual,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (23/7).
Oknum anggota Polri berinisial Bripka MN ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan inisial SMD (36) pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri MN.
Keduanya ditangkap di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Banda Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota Polri Bripka MN bersama seorang wanita berinisial SMD. Bripka MN bahkan tidak hanya diduga sebagai pemakai, tetapi juga sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi