Bripka MN Penembak Briptu HT Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, MATARAM - Anggota Polsek Wanasaba Bripka MN, 38, penembak mati rekannya sesama polisi berinisial Briptu HT terancam hukuman mati.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya telah menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB.
Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Dengan sangkaan tersebut, MN kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda NTB mengungkap bahwa motif Bripka MN menembak mati rekan kerjanya Briptu HT diduga karena cemburu buta.
"Indikasinya karena pelaku cemburu yang mengetahui korban chatting dengan istri pelaku," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu (28/10).
Namun, ia memastikan indikasi tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.
"Ini yang sedang kami dalami," ujarnya.
Anggota Polsek Wanasaba Bripka MN, 38, penembak mati rekannya sesama polisi berinisial Briptu HT terancam hukuman mati.
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara