Bripka MN Penembak Briptu HT Terancam Hukuman Mati

Bripka MN Penembak Briptu HT Terancam Hukuman Mati
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Foto: ANTARA/Dhimas B.P

Insiden penembakan yang dilakukan MN kepada korban Brigadir Polisi Satu berinisial HT ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

Baca Juga: Briptu Khairul Tamimi Tewas Ditembak Rekannya, AKBP Herman Beri Pernyataan Begini

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.(antara/jpnn)

Anggota Polsek Wanasaba Bripka MN, 38, penembak mati rekannya sesama polisi berinisial Briptu HT terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News