Bripka MN Tembak Briptu HT dari Jarak Dekat, Tak Ada Ampun
Rabu, 27 Oktober 2021 – 17:19 WIB
"Soal itu (motif cemburu), masih kami dalami. Karena itu, handphone masih kami periksa," ucap dia.
Kini MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. (antara/jpnn)
Bripka MN menembak rekan sesama polisi Briptu HT dari jarak dekat. Pelaku cemburu karena korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini