Bripka MN Tembak Briptu HT dari Jarak Dekat, Tak Ada Ampun

Bripka MN Tembak Briptu HT dari Jarak Dekat, Tak Ada Ampun
Bripka MN menembak Briptu HT dari jarak dekat. Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

"Soal itu (motif cemburu), masih kami dalami. Karena itu, handphone masih kami periksa," ucap dia.

Kini MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. (antara/jpnn)

Bripka MN menembak rekan sesama polisi Briptu HT dari jarak dekat. Pelaku cemburu karena korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News