Bripka MN Tembak Briptu HT Menggunakan Senpi Laras Panjang V2 Sabhara Polri, AKBP Herman Bilang Begini
jpnn.com, LOMBOK BARAT - Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami penguasaan senjata api laras panjang VS Sabhara Polri oleh Bripka MN (38).
Senpi laras panjang V2 Sabhara Polri itu digunakan Bripka MN untuk menembak anggota Humas Polres Lombok Timur Briptu HT (26) hingga tewas, Senin (25/10).
Menurut Herman, berdasar pemeriksaan awal, pelaku yang bertugas di Polsek Wanasaba, Lombok Timur, NTB, itu diduga mengambil senjata laras panjang tersebut dari tempatnya bertugas secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun izin dari atasan.
"Persoalan ini (penggunaan senpi V2 Sabhara Polri) yang sedang kami dalami," kata AKBP Herman Suriyono usai menghadiri pemakaman Briptu HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Selasa (26/10).
Herman menjelaskan seharusnya penggunaan senpi laras panjang V2 Sabhara Polri itu harus seizin pimpinan.
Sebab, kata Herman, senpi tersebut merupakan inventaris kepolisian.
“Karena berada di Polsek, jadi, penggunaannya harus seizin kapolsek. SOP-nya seperti itu," ungkap AKBP Herman.
Seperti diketahui, insiden penembakan dilakukan Bripka MN kepada Briptu HT, Senin (25/10).
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono mengatakan penyidik tengah mendalami Bripka MN (38) yang menggunakan senjata api (senpi) laras panjang V2 Sabhara Polri untuk menembak Briptu HT (26) hingga tewas.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah