Bripka MN Tembak Briptu HT Menggunakan Senpi Laras Panjang V2 Sabhara Polri, AKBP Herman Bilang Begini
Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazah Briptu HT tergeletak dengan bersimbah darah.
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senpi laras panjang V2 Sabhara Polri.
Aksi penembakan terhadap Briptu HT ini pun terungkap dari pengakuan Bripka MN.
Pengakuan tersebut disampaikan Bripka MN ketika mengembalikan senpi V2 Sabhara Polri itu ke tempatnya bertugas.
"Jadi, setelah pelaku melakukan penembakan, dia kembali ke Polsek dan menginformasikan ke rekan kerjanya di Polsek kalau dia baru selesai melakukan penembakan terhadap korban," kata perwira menengah Polri yang pernah menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Polda NTB tersebut.
Bripka MN ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijebloskan ke Rutan Polres Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono mengatakan penyidik tengah mendalami Bripka MN (38) yang menggunakan senjata api (senpi) laras panjang V2 Sabhara Polri untuk menembak Briptu HT (26) hingga tewas.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah