Bripka MP, Ajudan Sang Pejabat Ini Diringkus Lantaran Seludupkan Narkoba

Polisi juga meringkus tersangka lain berinisial RH (32) berstatus ASN Pemprov Maluku beralamat di Jalan dr Kayadoe, Kecamatan Nusaniwe serta rekannya TN (32) yang berprofesi sebagai ASN, alamat Waehaong dan keduanya sementara pesta sabu.
“Ada 26 barang bukti paket sabu ukuran kecil masing-masing seharga Rp2,5 juta dan dua paket sabu ukuran besar masing-masing seberat 50 gram, alat hisap (bong), timbangan, dan lima pak plastik `clam` berarti dia bandar,” jelas Thein Tabero.
Untuk tersangka MP dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) UU narkotika, sedangkan untuk tersangka RH dan TN digunakan pasal 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat menjalani pemeriksaan, MP mengaku sudah memakai narkoba dari tahun 2016 dan barangnya dibawa ke Ambon melaui kurir naik pesawat terbang dan entah bagaimana bisa kecolongan seperti ini.
“MP mengambil barang haram tersebut dari orang lain untuk dijual baru nantinya disetorkan uangnya setelah laris terjual,” ujarnya.(fin)
Seorang oknum polisi berinisial Bripka MP yang diduga kuat menjadi bandar narkoba diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 100 gram.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Oknum TNI Diduga Melindungi Tambang Emas Ilegal, Ini Respons Kodam Pattimura
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi