Bripka PS Peras Pengendara Motor, Bambang: Godaan Itu Sangat Besar Bagi Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan godaan melakukan pelanggaran sangat besar bagi pihak kepolisian.
Hal itu dikatakan Bambang sekaligus menanggapi kasus aksi pemerasan oleh Bripka PS kepada seorang pengendara sepeda motor di Jalan Dr Mansyur, Medan.
"Godaan melakukan pelanggaran itu sangat besar bagi anggota kepolisian. Polisi juga manusia biasa, bukan malaikat. Makannya penting sekali sistem yang bisa memastikan pelanggaran itu diminimalkan," kata Bambang kepada JPNN.com, Minggu (14/11).
Bambang menjelaskan pada pendidikan Polri, semua hal diajarkan secara normatif kepada calon polisi.
Namun, masalah biasanya timbul saat pasca-pendidikan atau polisi sudah bertugas di lapangan.
"Ketika bergaul dengan lingkungan kerja maupun masyarakat. Paparan pelanggaran itu diwariskan secara turun temurun dan menjadi konsekuensi logis, ketika kewenangan yang besar tanpa disertai kontrol yang kuat dari institusi kepolisian sendiri pada anggotanya," ujar Bambang.
"Kewenangan yang besar, peluang yang lebar untuk melakukan pelanggaran mengakibatkan niat baik yang dipelajari dalam pendidikan menjadi kabur," sambung peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Dr Mansyur, Medan hingga nyaris diamuk massa, viral pada Kamis (11/11).
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan godaan melakukan pelanggaran sangat besar bagi pihak kepolisian, simak selengkapnya.
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Briptu FH Tega Hajar Anak di Bawah Umur, Begini Jadinya
- Briptu FH Aniaya Anak di Bawah Umur, Polda Malut Langsung Ambil Tindakan Tegas