Bripka PS Terancam Dipenjara 9 Tahun, AKBP Irsan: Kami Tidak Bermain-main
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Satreskrim bersama Propam Polrestabes Medan telah melakukan gelar perkara kasus pemerasan yang dilakukan Bripka PS. Hasilnya, ulah oknum polisi itu dinyatakan memenuhi unsur pidana.
Hal itu disampaikan Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengacu fakta-fakta di lapangan dan hasil gelar perkara gabungan terhadap ulah Bripka PS.
"Bahwa apa yang dilakukan oleh anggota yang berinisial PS ini telah memenuhi unsur pidana, sehingga kepada yang bersangkutan kami proses pidananya," kata AKBP Irsan Sinuhaji saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11).
Mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina) itu membeberkan bahwa Bripka PS telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut," sebutnya.
AKBP Irsan menegaskan Polrestabes Medan tidak akan menoleransi perbuatan personel yang tidak baik. Jika terbukti bersalah, kepolisian akan memberikan tindakan tegas.
"Kami tegas dan akan kami proses, dan pidanakan. Kami tidak bermain- main," sebutnya.
Dia juga meminta agar masyarakat melaporkan jika menemukan polisi yang melakukan pelanggaran saat bertugas.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyatakan ulah Bripka PS penuhi unsur pidana dan terancam dipenjara 9 tahun.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri