Bripka PS Terancam Dipenjara 9 Tahun, AKBP Irsan: Kami Tidak Bermain-main

Bripka PS Terancam Dipenjara 9 Tahun, AKBP Irsan: Kami Tidak Bermain-main
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memimpin paparan terkait pemerasan yang dilakukan Bripka PS, Sabtu (13/11). Foto: Finta Rahyuni/JPNN. com

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Satreskrim bersama Propam Polrestabes Medan telah melakukan gelar perkara kasus pemerasan yang dilakukan Bripka PS. Hasilnya, ulah oknum polisi itu dinyatakan memenuhi unsur pidana.

Hal itu disampaikan Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengacu fakta-fakta di lapangan dan hasil gelar perkara gabungan terhadap ulah Bripka PS.

"Bahwa apa yang dilakukan oleh anggota yang berinisial PS ini telah memenuhi unsur pidana, sehingga kepada yang bersangkutan kami proses pidananya," kata AKBP Irsan Sinuhaji saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11).

Mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina) itu membeberkan bahwa Bripka PS telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut," sebutnya.

AKBP Irsan menegaskan Polrestabes Medan tidak akan menoleransi perbuatan personel yang tidak baik. Jika terbukti bersalah, kepolisian akan memberikan tindakan tegas.

"Kami tegas dan akan kami proses, dan pidanakan. Kami tidak bermain- main," sebutnya.

Dia juga meminta agar masyarakat melaporkan jika menemukan polisi yang melakukan pelanggaran saat bertugas.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyatakan ulah Bripka PS penuhi unsur pidana dan terancam dipenjara 9 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News