Bripka PS Terancam Dipenjara 9 Tahun, AKBP Irsan: Kami Tidak Bermain-main

"Kami mau personel Polrestabes Medan ini baik semua. Kami minta tolong juga diinfokan apabila ada personel yang tidak baik, segera laporkan," pintanya.
AKBP Iisan menyebut Bripka PS dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP. Dia terancam dipenjara 9 tahun.
Aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Dr Mansyur, Medan hingga nyaris diamuk massa, viral pada Kamis (11/11).
Bripka PS diketahui melakukan pemerasan dengan modus operasi. Dia menuduh korban yang tengah berkendara melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Pengakuan Bripka PS Peras Pengendara, AKBP Irsan: Kami Tidak Peduli
Warga yang melihat kejadian itu kemudian mendatangi Bripka PS. Oknum polisi itu bahkan nyaris diamuk massa lantaran dikira polisi gadungan.
Namun, belakangan diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan. Dia pun dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan. (mcr22/jpnn)
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyatakan ulah Bripka PS penuhi unsur pidana dan terancam dipenjara 9 tahun.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Finta Rahyuni
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau