Bripka PS yang Memeras Pengendara Terancam 9 Tahun Penjara
Minggu, 14 November 2021 – 11:01 WIB
Aksi tersebut viral di media sosial.
Awalnya, warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara.
Warga kemudian mendatangi Bripka PS.
Bripka PS nyaris diamuk massa karena diduga sebagai polisi gadungan.
Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut Minta Maaf
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak meminta maaf atas tindakan Bripka PS yang memeras seorang pengendara di Kota Medan.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat,” kata Irjen Panca Putra usai mengecek pemeriksaan Bripka BS di Mapolrestabes Medan, Jumat (12/11) malam.
Bripka PS, oknum polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra memohon maaf atas tindakan Bripka PS yang mencoreng institusi Polri.
BERITA TERKAIT
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Medina Zein Bebas dari Penjara, Begini Tanggapan Uci Flowdea
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara
- Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pengendara di Jalan Sudirman Ciptakan Pilkada Damai
- Geng Motor Sadis di Bandung Aniaya Pengendara, Polisi Bergerak