Bripka PS yang Memeras Pengendara Terancam 9 Tahun Penjara
Dia memastikan bahwa Bripa PS tidak hanya akan dijerat sanksi disiplin, melainkan kode etik dan juga pidana.
“Proses hukumnya juga tidak hanya disiplin, tetapi juga kode etik, termasuk pidana," ujarnya.
Irjen Panca meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan adanya oknum polisi yang melakukan pemerasan atau perilaku buruk lainnya.
“Kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini, tidak usah ragu, percayakan dan sampaikan kepada saya," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran.
Terlebih lagi kepada oknum polisi yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.
Irjen Panca pun meminta bantuan masyarakat untuk melakukan pengawasan.
“Masyarakat makin baik dan pintar. Kalau anggota yang salah, tidak boleh setengah hati, kami akan tindak tegas," kata jenderal bintang dua itu.
Bripka PS, oknum polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra memohon maaf atas tindakan Bripka PS yang mencoreng institusi Polri.
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Medina Zein Bebas dari Penjara, Begini Tanggapan Uci Flowdea
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara
- Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pengendara di Jalan Sudirman Ciptakan Pilkada Damai
- Geng Motor Sadis di Bandung Aniaya Pengendara, Polisi Bergerak