Bripka PS yang Memeras Pengendara Terancam 9 Tahun Penjara 

Bripka PS yang Memeras Pengendara Terancam 9 Tahun Penjara 
Ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu, terkait penetapan tersangka oknum polisi Bripka PS yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Kota Medan. (ANTARA/HO)

Dia memastikan bahwa Bripa PS tidak hanya akan dijerat sanksi disiplin, melainkan kode etik dan juga pidana.  

“Proses hukumnya juga tidak hanya disiplin, tetapi juga kode etik, termasuk pidana," ujarnya.

Irjen Panca meminta masyarakat  segera melapor apabila menemukan adanya oknum polisi yang melakukan pemerasan atau perilaku buruk lainnya.  

“Kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini, tidak usah ragu, percayakan dan sampaikan kepada saya," ujarnya. 

Dia menyatakan bahwa Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran.  

Terlebih lagi kepada oknum polisi yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian. 

Irjen Panca pun meminta bantuan masyarakat untuk melakukan pengawasan. 

“Masyarakat makin baik dan pintar. Kalau anggota yang salah, tidak boleh setengah hati, kami akan tindak tegas," kata jenderal bintang dua itu. 

Bripka PS, oknum polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra memohon maaf atas tindakan Bripka PS yang mencoreng institusi Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News