Bripka PS yang Memeras Pengendara Terancam 9 Tahun Penjara
Minggu, 14 November 2021 – 11:01 WIB
Lebih lanjut Irjen Panca menyatakan saat ini Bripka PS sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan. "Sudah ditempatkan di dalam sel, tempat khusus,” katanya. (antara/jpnn)
Bripka PS, oknum polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra memohon maaf atas tindakan Bripka PS yang mencoreng institusi Polri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Medina Zein Bebas dari Penjara, Begini Tanggapan Uci Flowdea
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara
- Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pengendara di Jalan Sudirman Ciptakan Pilkada Damai
- Geng Motor Sadis di Bandung Aniaya Pengendara, Polisi Bergerak