Bripka RHL Dipecat, Lihat Penampilannya saat Berhadapan dengan Irjen Panca
Bripka RHL merupakan penyidik di Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Dia dipecat karena mencabuli istri seorang tahanan narkoba berinisial MU, 19.
Korban saat itu sedang dalam kondisi hamil.
Atas kasus itu, Bripka RHL kemudian dilaporkan oleh korban ke Bid Propam. Dia bersama lima oknum Polsek Kutalimbaru lainnya lalu menjalani sidang disiplin di Propam Polrestabes Medan.
Mereka, yakni Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP, dan Bripka RHL.
Tidak hanya keenam anggota Polsek Kutalimbaru itu yang diproses.
Dalam kasus ini, Kapolsek Kutalimbaru AKP Henry Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru IPDA Syafrizal juga dicopot.
Keduanya dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi dan penundaan pendidikan selama satu tahun dan gaji berkala.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak memecat Bripka RHL sebagai anggota Polri, simak kasusnya.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini