Bripka RHL Oknum Polisi Pencabul Istri Tahanan Polsek Kutalimbaru Dipecat
jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL, pelaku pencabulan istri tahanan akhirnya dipecat dari dinas Kepolisian.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diambil lewat sidang kode etik yang digelar di Polda Sumatera Utara pada RAbu (24/11/2021).
“Iya hasil sidang yang bersangkutan direkomendasi PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (25/11).
Hadi menjelaskan, atas keputusan tersebut, Bripka RHL masih bisa mengajukan banding.
“Berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding,” terangnya.
Hadi menjelaskan pemecatan Bripka RHL terkait kasus pencabulan yang dilakukan RHL terhadap istri tahanan Polsek Kutalimbaru, berinisial MU.
MU diduga dicabuli Bripka RHL di sebuah hotel di Kota Medan.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Oknum polisi Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL, pelaku pencabulan istri tahanan akhirnya dipecat dari dinas Kepolisian.
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas