Bripka RHL Oknum Polisi Pencabul Istri Tahanan Polsek Kutalimbaru Dipecat

jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL, pelaku pencabulan istri tahanan akhirnya dipecat dari dinas Kepolisian.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diambil lewat sidang kode etik yang digelar di Polda Sumatera Utara pada RAbu (24/11/2021).
“Iya hasil sidang yang bersangkutan direkomendasi PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (25/11).
Hadi menjelaskan, atas keputusan tersebut, Bripka RHL masih bisa mengajukan banding.
“Berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding,” terangnya.
Hadi menjelaskan pemecatan Bripka RHL terkait kasus pencabulan yang dilakukan RHL terhadap istri tahanan Polsek Kutalimbaru, berinisial MU.
MU diduga dicabuli Bripka RHL di sebuah hotel di Kota Medan.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Oknum polisi Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL, pelaku pencabulan istri tahanan akhirnya dipecat dari dinas Kepolisian.
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar