Bripka RHL Oknum Polisi Pencabul Istri Tahanan Polsek Kutalimbaru Dipecat

jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL, pelaku pencabulan istri tahanan akhirnya dipecat dari dinas Kepolisian.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diambil lewat sidang kode etik yang digelar di Polda Sumatera Utara pada RAbu (24/11/2021).
“Iya hasil sidang yang bersangkutan direkomendasi PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (25/11).
Hadi menjelaskan, atas keputusan tersebut, Bripka RHL masih bisa mengajukan banding.
“Berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding,” terangnya.
Hadi menjelaskan pemecatan Bripka RHL terkait kasus pencabulan yang dilakukan RHL terhadap istri tahanan Polsek Kutalimbaru, berinisial MU.
MU diduga dicabuli Bripka RHL di sebuah hotel di Kota Medan.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Oknum polisi Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL, pelaku pencabulan istri tahanan akhirnya dipecat dari dinas Kepolisian.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO