Bripka Ricky Rizal Bantah Berniat Menabrakkkan Mobil Guna Mencelakai Brigadir J

Bripka Ricky Rizal Bantah Berniat Menabrakkkan Mobil Guna Mencelakai Brigadir J
Petugas saat membuka borgol terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer menyebut ada niat jahat Ricky Rizal yang berniat menabrakkan mobil guna mencelakai Brigadir J.

Cerita Ricky kepada Bharada E itu disampaikan di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Bharada E mengaku sempat mengingatkan untuk tak melakuknnya karena bisa mencelakai diri Ricky sendiri.

Dalam perkara ini, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal.

Selain Ricky Rizal, jaksa juga menuntut hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Lalu, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjata. Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. (cr3/jpnn)

Ricky Rizal membantah dirinya memiliki niat untuk menabrakkan mobil guna mencelakai mendiang Brigadir J


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News