Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Bui, Perbuatannya Mencoreng Nama Baik Polri
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Bripka Ricky Rizal yang didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2).
Menurut majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santosa, terdapat sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan putusan untuk salah satu mantan pengawal Ferdy Sambo itu.
Hal pertama yang memberatkan putusan itu ialah Bripka Ricky berbelit-belit di persidangan.
"Kedua, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata Wahyu saat membacakan pertimbangan pada persidangan yang beragendakan pembacaan vonis, Selasa (14/2).
Adapun hal meringankan ialah Ricky Rizal masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tutur Wahyu.
Vonis untuk Ricky Rizal itu lebih berat ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada pria kelahiran 20 Oktober 1987 itu.
Namun, vonis untuk Ricky Rizal lebih berat ketimbang tuntutan hukuman dari JPU. Majelis hakim meyakini polisi asal Banyumas, Jawa Tengah, itumelanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdapat dua hal yang memberatkan putusan hukuman untuk Bripka Ricky Rizal yang menjadi salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu