Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Bui, Perbuatannya Mencoreng Nama Baik Polri
Selasa, 14 Februari 2023 – 18:00 WIB

Bripka Ricky Rizal Wibowo yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) seusai menjalani persidangan beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa (14/2). Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ricky Rizal merupakan terdakwa keempat yang dijatuhi hukuman karena dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tiga terdakwa lain yang sudah dijatuhi vonis ialah Ferdy Sambo (hukuman pidana mati), Putri Candrawathi (hukuman 20 tahun penjara), dan Kuat Ma'ruf (hukuman 15 tahun penjara).(cr3/jpnn)
Terdapat dua hal yang memberatkan putusan hukuman untuk Bripka Ricky Rizal yang menjadi salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan