Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Bui, Perbuatannya Mencoreng Nama Baik Polri

Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Bui, Perbuatannya Mencoreng Nama Baik Polri
Bripka Ricky Rizal Wibowo yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) seusai menjalani persidangan beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa (14/2). Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ricky Rizal merupakan terdakwa keempat yang dijatuhi hukuman karena dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tiga terdakwa lain yang sudah dijatuhi vonis ialah Ferdy Sambo (hukuman pidana mati), Putri Candrawathi (hukuman 20 tahun penjara), dan Kuat Ma'ruf (hukuman 15 tahun penjara).(cr3/jpnn)


Terdapat dua hal yang memberatkan putusan hukuman untuk Bripka Ricky Rizal yang menjadi salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News