Bripka Ricky Rizal Hadirkan 2 Ahli Pidana Ini Jadi Saksi Meringankan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Terdakwa Bripka Ricky Rizal kembali menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
Sidang itu untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan atau a de charge bagi terdakwa Bripka Ricky.
Penasihat hukum Bripka Ricky, Zena Dinda Defega mengatakan pihaknya menghadirkan dua ahli pidana pada persidangan hari ini.
"Firman Wijaya dan Solahudin. Ahli pidana," kata Zena saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu.
Bripka Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Bripka Ricky, ada Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Terdakwa Bripka Ricky Rizal hadirkan dua ahli pidana ini jadi saksi meringankan pada sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan