Bripka Ricky Rizal Hadirkan 2 Ahli Pidana Ini Jadi Saksi Meringankan

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Terdakwa Bripka Ricky Rizal kembali menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
Sidang itu untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan atau a de charge bagi terdakwa Bripka Ricky.
Penasihat hukum Bripka Ricky, Zena Dinda Defega mengatakan pihaknya menghadirkan dua ahli pidana pada persidangan hari ini.
"Firman Wijaya dan Solahudin. Ahli pidana," kata Zena saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu.
Bripka Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Bripka Ricky, ada Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Terdakwa Bripka Ricky Rizal hadirkan dua ahli pidana ini jadi saksi meringankan pada sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya