Bripka Ricky Rizal Ngotot Minta Dibebaskan, Nasibnya Ditentukan Pada...
Selasa, 31 Januari 2023 – 17:48 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ketiga, melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari tuntutan hukuman.
Keempat, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU pun menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bripka Ricky Rizal bakal menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (14/2) mendatang
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata