Bripka Ricky Rizal Pastikan Kalimat Perintah Ferdy Sambo, Oalah
jpnn.com - JAKARTA - Bripka Ricky Rizal diperiksa sebagai terdakwa pada perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/11).
Ricky mengatakan semula dirinya berada di depan rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling Nomor 3, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Lalu, Bripka Ricky naik ke lantai tiga rumah itu.
Setiba di lantai tiga rumah itu, Bripka Ricky Rizal langsung dicecar Ferdy Sambo perihal peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
"Saya duduk, terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang. Saya jawab tidak tahu, terus bapak diam, tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali," kata Ricky di ruang sidang.
Sembari menangis, lanjut Ricky, Ferdy Sambo berkata bahwa Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di Magelang.
"Terus menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yosua (Brigadir J, red), terus beliau menyampaikan mau panggil Yosua," kata Ricky.
Ferdy Sambo sempat menanyakan keberanian Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J.
Bripka Ricky Rizal mengungkap perintah Ferdy Sambo, dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan