Bripka Ricky Rizal Pastikan Kalimat Perintah Ferdy Sambo, Oalah

Bripka Ricky Rizal Pastikan Kalimat Perintah Ferdy Sambo, Oalah
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Bripka Ricky Rizal didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ricky, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf didakwa dalam perkara yang sama.

Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Bripka Ricky Rizal mengungkap perintah Ferdy Sambo, dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News