Bripka RY Bikin Malu Polri, Ancaman Hukumannya Tidak Main-Main
jpnn.com, SEMARANG - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan Bripka RY terancam diberhentikan tidak dengan hormat.
Oknum anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, itu diduga melakukan tindak asusila dalam kasus perselingkuhan.
Bripka RY sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kombes Iqbal dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Dia mengatakan atas putusan tersebut Bripka RY memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari.
"Mengajukan banding," kata dia.
Bripka RY dilaporkan oleh seorang warga Pati atas dugaan perselingkuhan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Polres Pati dengan penyelidikan, pemeriksaan, hingga akhirnya dilakukan sidang disiplin.
Akibat tindakannya memalukan Polri, Bripka RY harus menjalani sidang etik kepolisian.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan