Bripka RY Bikin Malu Polri, Ancaman Hukumannya Tidak Main-Main
jpnn.com, SEMARANG - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan Bripka RY terancam diberhentikan tidak dengan hormat.
Oknum anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, itu diduga melakukan tindak asusila dalam kasus perselingkuhan.
Bripka RY sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kombes Iqbal dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Dia mengatakan atas putusan tersebut Bripka RY memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari.
"Mengajukan banding," kata dia.
Bripka RY dilaporkan oleh seorang warga Pati atas dugaan perselingkuhan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Polres Pati dengan penyelidikan, pemeriksaan, hingga akhirnya dilakukan sidang disiplin.
Akibat tindakannya memalukan Polri, Bripka RY harus menjalani sidang etik kepolisian.
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian
- Total Pendaftar Bakomsus Bidang Pangan Polri Mencapai 4.434 Orang
- Dukung Masa Depan Bangsa, Peruri Berikan Beasiswa bagi Anak TNI POLRI
- Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Ini Terjerat Kasus Berat
- PERMISI Mendukung Kapolri untuk Memberantas Judi Online di Indonesia