Bripka Sigit, Brigadir Septian, Bripda Dhimas Dipecat dari Anggota Polri

Bripka Sigit, Brigadir Septian, Bripda Dhimas Dipecat dari Anggota Polri
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat personel institusi itu, Senin (15/1/2024). (ANTARA/ HO-Polres Pamekasan)

jpnn.com, PAMEKASAN - Terbukti melanggar kode etik profesi, tiga anggota Polri yang bertugas di Polres Pamekasan dipecat secara tidak hormat.

Ketiganya diberhentikan melalui upacara pemberhentian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan.

"Keputusan ini sebagai bentuk penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Jazuli, Senin.

Ketiga anggota itu masing-masing Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay yang selama ini bertugas di Satsamapta Polres Pamekasan, serta Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi yang selama ini bertugas di Bagian Satsamapta Polsek Pasean.

"Kasus pelanggaran hukum yang mereka lakukan terkait penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana kriminal," kata kapolres.

Dalam upacara itu juga dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.

Ketiga personel tersebut tidak hadir dalam upacara pemberhentian itu.

”Jadi, perlu dipahami bahwa kebijaksanaan pimpinan di mana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri," katanya.

Terbukti melanggar kode etik profesi, tiga anggota Polri dipecat secara tidak hormat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News