Bripka WE dan Bripda SS Dijatuhi Sanksi Terkait Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak dua petugas jaga Rumah Tahanan Bareskrim Polri dijatuhi sanksi akibat lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan terjadinya kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.
Sanksi terhadap dua petugas Rutan Bareskrim Polri berinisial Bripka WE dan Bripda SS, itu diberikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kedua petugas rutan tersebut diberikan sanksi berupa penempatan di sel khusus yang terdapat di Divisi Propam Polri.
"Jadi, istilahnya penempatan khusus, bukan ditahan. Kalau ditahan, karena pidana akan tetapi ini bukan pelanggaran pidana melainkan pelanggaran disiplin," ujarnya, Sabtu (6/11).
Kedua penjaga Rutan Bareskrim Polri itu sebelumnya menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu (3/11).
Putusan sidang menyatakan kedua petugas tahanan tersebut terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan Rutan Bareskrim, sehingga terjadinya penganiayaan dan pemukulan oleh tahanan terhadap tahanan lainnya.
Selain kedua petugas rutan, pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS.
Saat ini, proses kasus masih berlangsung.
Bripka WE dan Bripda SS, dua petugas jaga Rutan Bareskrim dijatuhi sanksi akibat lalai hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya