Bripka WE dan Bripda SS Dijatuhi Sanksi Terkait Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece
Sabtu, 06 November 2021 – 15:00 WIB
AKP IS dinilai lalai menjalankan tugasnya mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Kece yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya.
Dalam kasus penganiayaan Kece, Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bripka WE dan Bripda SS, dua petugas jaga Rutan Bareskrim dijatuhi sanksi akibat lalai hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Respons Persib Bandung Seusai Mendapat Sanksi dari PSSI