Bripka WE dan Bripda SS Dijatuhi Sanksi Terkait Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece
Sabtu, 06 November 2021 – 15:00 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
AKP IS dinilai lalai menjalankan tugasnya mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Kece yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya.
Dalam kasus penganiayaan Kece, Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bripka WE dan Bripda SS, dua petugas jaga Rutan Bareskrim dijatuhi sanksi akibat lalai hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya