Briptu A Berselingkuh dengan Polwan Bripda RPH, Bukan Hanya Itu yang Bikin Isty Meradang
jpnn.com, JAKARTA - Istri Briptu A, Isty Febryani, sempat mengaku melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online (pinjol).
Isty sendiri merupakan orang yang mengunggah cuplikan video dengan narasi 'Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya' perihal skandal perselingkuhan sang suami, Briptu A dengan Polwan berinisial Bripda RPH.
Video itu diunggahnya melalui akun @istfbryn di Instagram.
Dalam cuplikan video itu, Isty mencurahkan semua isi hatinya perihal cara suaminya menyamarkan perselingkuhan hingga langkahnya melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya.
Lantas, bagaimana penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Briptu A yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online alias pinjol?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya hanya menindaklanjuti kasus perselinguhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH.
Pihak kepolisian sudah memecat Briptu A secara tidak hormat.
"Jadi, dari kepolisian Polda Metro Jaya karena menyangkut anggota etika profesi ini sudah dilakukan penindakan dan penanganan baik itu sidang disiplin kode etik," kata Zulpan di PMJ, Selasa (24/5).
Isty Febryani mengungkap masalah lain selain perselingkuhan suaminya Briptu A dengan Polwan Bripda RPH. Bagaimana penanganan kasus yang satu ini?
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri