Briptu AAH Diperkarakan IRT Soal Penipuan Uang Ratusan Juta
jpnn.com, MEDAN - Seorang oknum polisi wanita (polwan) berinisial Briptu AAH dilaporkan ke Propam Polrestabes Medan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT), Rosmanina, yang mengaku mengalami kerugian uang Rp 100 juta.
“Dia (pelaku) meminjam uang Rp100 juta dan janji setelah tiga hari dibayar. Alasan pinjam uang untuk menebus mobilnya yang digadai,” ungkap korban baru-baru ini.
Diutarakan Rosmanina, polwan disebut-sebut bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan meminjam pada pertengahan September 2017 lalu.
Setelah waktu tiga hari yang dijanjikan berlalu, mencoba menagih utang. Tapi, selalu beralasan belum ada uang.
Selanjutnya, pada 29 November bertemu dan membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai untuk membayar utangnya pada 30 November. Namun, hingga waktu yang telah disepakati tak juga membayar.
“Sudah saya hubungi nomor HP dia tapi belakangan telah diblokir. Sempat juga datang ke kantornya, namun ngaku belum ada uang,” ujarnya.
Kata Rosmanina, dia dan pelaku saling kenal baru beberapa bulan yang lalu, sewaktu membuat pengaduan di Polrestabes Medan.
Seorang oknum polwan berinisial Briptu AAH dilaporkan ke Propam Polrestabes Medan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang