Briptu AZ Terjaring Operasi Penyergapan di Rumah Terduga Bandar Narkoba, Hasil Tes Urine Positif

"Masih akan didalami lagi," tegasnya.
Dari operasi gabungan yang dipimpin Wakil Kepala Polres Empat Lawang Kompol Hendri tersebut, polisi mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.
Sebanyak 15 paket narkotika sabu-sabu seberat 2,89 gram siap edar, uang tunai senilai Rp 11,5 juta, alat isap (bong) 1 unit, timbangan besar merek Camry, timbangan kecil merek Digital Scale.
Kemudian, satu buah kartu ATM, dan motor merek Nmax, termasuk satu unit senjata api rakitan jenis revolver, delapan buah telepon genggam, dan delapan korek api.
Semuanya disita sebagai barang bukti dalam penyidikan.
Tersangka dikenai Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Seorang oknum polisi berpangkat briptu, bersama empat orang lainnya, diringkus dari rumah terduga bandar narkoba di Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Senin (23/10) pagi.
Redaktur & Reporter : Boy
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Titiek Puspa Masih Dirawat Di ICU, Manajer: Hari Ini Sudah Ada Respons Baik
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba