Briptu DA Bikin Malu Polri, Kompolnas: Sungguh Biadab, Harus Dipecat!

Briptu DA Bikin Malu Polri, Kompolnas: Sungguh Biadab, Harus Dipecat!
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi kasus pencabulan yang diduga dilakukan Briptu DA. Ilustrasi Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons kasus Briptu DA yang diduga mencabuli anak di bawah lima tahun (balita).

Briptu DA kini sudah ditahan di Polres Lubuklinggau.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan aksi pencabulan yang diduga dilakukan Briptu DA telah merusak citra Polri.

"Tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan Briptu DA sungguh biadab dan memalukan institusi Polri," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (27/5).

Poengky menegaskan pihaknya mendorong kepolisian memberikan hukuman tegas terhadap Briptu DA agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.

"Kompolnas berharap hukuman maksimum dengan pemberatan nantinya akan dijatuhkan oleh majelis hakim jika di persidangan nantinya Briptu DA terbukti melakukan tindak pidana pencabulan," ujar Poengky.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu juga berharap polisi memberikan sanksi pemecatan terhadap Briptu DA.

"Selain diproses pidana, akan diproses kode etik dan bila terbukti maka hukuman maksimum berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) layak dijatuhkan kepada Briptu DA," pungkas Poengky.

Komisioner Kompolnas Pengky Indarti bereaksi keras menanggapi kasus Briptu DA yang kini sudah ditahan di Polres Lubuklinggau. Harus dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News