Briptu DA Bikin Malu Polri, Kompolnas: Sungguh Biadab, Harus Dipecat!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons kasus Briptu DA yang diduga mencabuli anak di bawah lima tahun (balita).
Briptu DA kini sudah ditahan di Polres Lubuklinggau.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan aksi pencabulan yang diduga dilakukan Briptu DA telah merusak citra Polri.
"Tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan Briptu DA sungguh biadab dan memalukan institusi Polri," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (27/5).
Poengky menegaskan pihaknya mendorong kepolisian memberikan hukuman tegas terhadap Briptu DA agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.
"Kompolnas berharap hukuman maksimum dengan pemberatan nantinya akan dijatuhkan oleh majelis hakim jika di persidangan nantinya Briptu DA terbukti melakukan tindak pidana pencabulan," ujar Poengky.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu juga berharap polisi memberikan sanksi pemecatan terhadap Briptu DA.
"Selain diproses pidana, akan diproses kode etik dan bila terbukti maka hukuman maksimum berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) layak dijatuhkan kepada Briptu DA," pungkas Poengky.
Komisioner Kompolnas Pengky Indarti bereaksi keras menanggapi kasus Briptu DA yang kini sudah ditahan di Polres Lubuklinggau. Harus dipecat.
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Ssttt, Ada Jenderal Bintang 2 Berpeluang jadi Wakapolri, Punya Kedekatan dengan Prabowo
- Posisi Wakapolri Kosong, Ini Para Komjen yang Berpeluang jadi Orang Nomor 2 di Polri
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng