Briptu DA Bikin Malu Polri, Kompolnas: Sungguh Biadab, Harus Dipecat!

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons kasus Briptu DA yang diduga mencabuli anak di bawah lima tahun (balita).
Briptu DA kini sudah ditahan di Polres Lubuklinggau.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan aksi pencabulan yang diduga dilakukan Briptu DA telah merusak citra Polri.
"Tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan Briptu DA sungguh biadab dan memalukan institusi Polri," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (27/5).
Poengky menegaskan pihaknya mendorong kepolisian memberikan hukuman tegas terhadap Briptu DA agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.
"Kompolnas berharap hukuman maksimum dengan pemberatan nantinya akan dijatuhkan oleh majelis hakim jika di persidangan nantinya Briptu DA terbukti melakukan tindak pidana pencabulan," ujar Poengky.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu juga berharap polisi memberikan sanksi pemecatan terhadap Briptu DA.
"Selain diproses pidana, akan diproses kode etik dan bila terbukti maka hukuman maksimum berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) layak dijatuhkan kepada Briptu DA," pungkas Poengky.
Komisioner Kompolnas Pengky Indarti bereaksi keras menanggapi kasus Briptu DA yang kini sudah ditahan di Polres Lubuklinggau. Harus dipecat.
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan