Briptu DA Bikin Malu Polri, Kompolnas: Sungguh Biadab, Harus Dipecat!

Briptu DA yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) resmi ditahan di Polres Lubuklinggau.
Oknum polisi itu ditahan karena diduga mencabuli balita, anak tetangganya di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, SIK saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022) siang, menjelaskan kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Lubuklinggau.
“Awalnya kami dapatkan laporan dari masyarakat, mengenai terjadinya kekerasan seksual, terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum anggota Polres Muratara inisial D,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution.
“Jadi berdasarkan laporan, kemudian dilakukan visum et repertum, memang ada ada luka pada alat vital korban,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, membenarkan informasi terkait anggotanya yang telah diamankan dan diproses di Polres Lubuklinggau.
“Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Senin (23/5/2022). (cr3/jpnn)
Komisioner Kompolnas Pengky Indarti bereaksi keras menanggapi kasus Briptu DA yang kini sudah ditahan di Polres Lubuklinggau. Harus dipecat.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan