Briptu DA Resmi Ditahan, Hukuman Berat Menanti

Briptu DA Resmi Ditahan, Hukuman Berat Menanti
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harrisandi, SIK, MH. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Oknum polisi terduga pelaku pencabulan Briptu DA (sebelumnya disebut AH) resmi ditahan di Polres Lubuklinggau.

Oknum anggota yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) itu ditahan karena diduga mencabuli balita, anak tetangganya di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, SIK saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022) siang, menjelaskan kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Lubuklinggau.

“Awalnya kami dapatkan laporan dari masyarakat, mengenai terjadinya kekerasan seksual, terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum anggota Polres Muratara inisial D,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution.

Kapolres menambahkan oknum tersebut sudah diamankan dan ditahan.

“Jadi berdasarkan laporan, kemudian dilakukan visum et repertum, memang ada ada luka pada alat vital korban,” tambahnya.

Proses selanjutnya, kata Kapolres dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban dan melengkapi barang bukti dengan hasil visum et repertum.

Sebelumnya, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, membenarkan informasi terkait anggotanya yang telah diamankan dan diproses di Polres Lubuklinggau.

“Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Senin (23/5/2022).

Oknum polisi terduga pelaku pencabulan Briptu DA (sebelumnya disebut AH) resmi ditahan di Polres Lubuklinggau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News