Briptu DA Resmi Ditahan, Hukuman Berat Menanti
Selasa, 24 Mei 2022 – 23:04 WIB
AKBP Feri Rosa Putra mengaku, sudah berpesan ke Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan itu.
Tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam hukum.
“Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Namun saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap Polisi, AO Kini Tak Bernyawa Lagi
“Silakan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya singkat. (linggaupos.co.id)
Oknum polisi terduga pelaku pencabulan Briptu DA (sebelumnya disebut AH) resmi ditahan di Polres Lubuklinggau.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas