Briptu DA Resmi Ditahan, Hukuman Berat Menanti
Selasa, 24 Mei 2022 – 23:04 WIB

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harrisandi, SIK, MH. Foto : edho/sumeks.co
AKBP Feri Rosa Putra mengaku, sudah berpesan ke Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan itu.
Tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam hukum.
“Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Namun saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap Polisi, AO Kini Tak Bernyawa Lagi
“Silakan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya singkat. (linggaupos.co.id)
Oknum polisi terduga pelaku pencabulan Briptu DA (sebelumnya disebut AH) resmi ditahan di Polres Lubuklinggau.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba