Briptu DS Ditangkap Lantaran Bikin Malu Korps Bhayangkara

Briptu DS Ditangkap Lantaran Bikin Malu Korps Bhayangkara
Kelima tersangka yang diamankan setelah pesta sabu di satu lokasi di Padangsidimpuan. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, TAPSEL - Seorang oknum polisi berinisial Briptu DS, 27, yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (11/2/2020).

Ia ditangkap karena mencoreng citra kepolisian akibat ulahnya yang kedapatan membawa narkoba. Diduga ia sedang berpesta sabu-sabu bersama empat pria lainnya yakni berinisial NR (40), AP (24), RL (37) dan WA (33). Mereka merupakan warga Kota Padangsidimpuan.

“Iya betul. Oknum anggota Polres Tapsel yang ditangkap,” ujar Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Hilman Wijaya, Selasa (11/2/2020).

Kelima tersangka diamankan di belakang Pasar Inpres Sadabuan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (10/2/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Hilman menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan warga setempat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika di tempat itu.
Petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Di sana, petugas mencurigai seorang pria yang keluar dari satu rumah kontrakan. Dia langsung diamankan. “Ketika digeledah ditemukan satu paket kecil sabu-sabu pada pria itu,” lanjut Hilman.

Rumah kontrakan yang baru ditinggalkan pria itu pun digerebek. Empat orang diamankan bersama satu paket sabu-sabu.

Hilman merinci barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu di antaranya sabu-sabu seberat 1,46 gram dan 1 unit timbangan elektrik dari RL; sabu-sabu seberat 0,41 gram dari WA.

Seorang oknum polisi berinisial Briptu DS, 27, yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (11/2/2020).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News