Briptu FFM Kini Berstatus Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri, Sanksi Berat Menanti
Jumat, 08 Juli 2022 – 21:33 WIB

Ilustrasi Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com
Dia diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan sudah ditempatkan di tempat khusus.
Baca Juga: Mas Bechi Dijemput Polisi, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu Sekaligus..
"Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota Polri. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota," ungkapnya. (mcr22/jpnn)
Seorang oknum polisi berinsial FFM, 26, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Rangga (KDRT).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan