Briptu FH Aniaya Anak di Bawah Umur, Polda Malut Langsung Ambil Tindakan Tegas

Briptu FH Aniaya Anak di Bawah Umur, Polda Malut Langsung Ambil Tindakan Tegas
Oknum anggota Polri bertugas di Polres Kepulauan Sula berinisial Briptu FH menjalani pemeriksaan akibat aniaya seorang anak bawah umur berinisial TAS (16 tahun), Kamis (26/9/2024). Foto: ANTARA/Abdul Fatah

jpnn.com, TERNATE - Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Kepulauan Sula bernama Briptu FH melakukan penganiayaan terhadap seorang anak bawah umur berinisial TAS, 16.

Polda Maluku Utara (Malut) menyatakan akan menindak tegas oknum polisi pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Desa Fatce Kabupaten Kepulauan Sula. 

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Bambang Suharyono di Ternate, Kamis, mengatakan tindak pidana kekerasan itu terjadi pada Jumat (20/9) sekitar pukul.03.00 WIT.

"Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami luka lebam dan satu buah gigi depan korban jatuh," ujarnya.

Bambang menegaskan kasus ini sementara ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk pidana, sedangkan untuk pelanggaran Kode etik sementara dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Kepulauan Sula.

Kabid Humas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas personel Polri di Polda Maluku Utara yang melakukan pelanggaran.

"Sesuai dengan komitmen bapak Kapolda bahwa personel yang melakukan pelanggaran, baik pidana maupun kode etik, apabila terbukti maka akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Kabid Humas menyampaikan kepada seluruh masyarakat Maluku Utara apabila mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polri khususnya Polda Malut, jangan segan-segan atau takut untuk melaporkan ke Polda Malut.(antara/jpnn)

Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Kepulauan Sula bernama Briptu FH melakukan penganiayaan terhadap seorang anak bawah umur berinisial TAS, 16.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News