Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Divonis Bebas, Mabes Polri Beri Komentar Begini

jpnn.com, JAKARTA - Dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di persidangan pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menilai putusan dari majelis hakim itu tidak bisa diintervensi.
"Keputusan hakim itu independen," ujar Dedi ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/3).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini memastikan Polri menghargai keputusan hakim atas vonis tersebut.
“Kami menghargai keputusan hakim,” kata Dedi.
Ketika disinggung apakah kedua polisi yang divonis bebas itu akan kembali berdinas sebagai anggota Polri atau tidak, Dedi menyebut itu kewenangan dari Polda Metro Jaya.
“Kalau itu tanya ke Polda Metro Jaya,” ujar mantan Karopenmas Divhumas Polri itu.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan kedua terdakwa unlawful killing bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
Mabes Polri mengaku menghormati vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Jaksel terhadap dua anggota Polda Metro Jaya di kasus pembunuhan laskar FPI.
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng