Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Divonis Bebas, Mabes Polri Beri Komentar Begini

jpnn.com, JAKARTA - Dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di persidangan pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menilai putusan dari majelis hakim itu tidak bisa diintervensi.
"Keputusan hakim itu independen," ujar Dedi ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/3).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini memastikan Polri menghargai keputusan hakim atas vonis tersebut.
“Kami menghargai keputusan hakim,” kata Dedi.
Ketika disinggung apakah kedua polisi yang divonis bebas itu akan kembali berdinas sebagai anggota Polri atau tidak, Dedi menyebut itu kewenangan dari Polda Metro Jaya.
“Kalau itu tanya ke Polda Metro Jaya,” ujar mantan Karopenmas Divhumas Polri itu.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan kedua terdakwa unlawful killing bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
Mabes Polri mengaku menghormati vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Jaksel terhadap dua anggota Polda Metro Jaya di kasus pembunuhan laskar FPI.
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY