Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Divonis Bebas, Mabes Polri Beri Komentar Begini
Minggu, 20 Maret 2022 – 08:13 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Polri
Namun, hakim dalam putusannya menyebut ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman bebas alias tidak dipidana. (cuy/jpnn)
Mabes Polri mengaku menghormati vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Jaksel terhadap dua anggota Polda Metro Jaya di kasus pembunuhan laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng