Briptu Firman Disidang Etik di Kasus Ferdy Sambo, Bharada Sadam & Brigadir Firllyan Jadi Saksi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjadwalkan sidang etik terhadap eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (14/9).
Briptu Firman disidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA akan dilaksanakan pada hari ini," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, Rabu.
Sidang etik terhadap Briptu Firman juga menghadirkan empat orang saksi.
"Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF (Firllyan Fitri) dan Bharada S (Sadam)," sebut mantan jubir Polda Kaltim itu.
Perwira menengah Polri itu mengatakan Briptu Firman disidang etik buntut dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas," beber Kombes Ade.
Dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
KKEP menjadwalkan sidang etik terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto dalam kasus kematian Brigadir J pada hari ini, Rabu (14/9)
- Polisi yang Menembak Mati Siswa SMK Jalani Sidang Etik, Begini Penampilannya
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel