Briptu Hasbudi Jalankan Bisnis Ilegal, Irjen Daniel Diminta Sikat Polisi yang Terlibat

Briptu Hasbudi Jalankan Bisnis Ilegal, Irjen Daniel Diminta Sikat Polisi yang Terlibat
Ditkrimsus Polda Kaltara memeriksa 17 kontainer milik Briptu Hasbudi berisikan baju bekas asal Malaysia di Pelabuhan Malundung Tarakan. Foto : Ditkrimsus Polda Kaltara.

Izin bagi polisi untuk berbisnis ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Polisi dilarang untuk menjalankan usaha yang dapat merugikan negara," ucap Didik.

Selain itu, lanjutnya, polisi dilarang untuk bekerja sendiri atau bekerja sama dengan orang lain di dalam atau luar lingkungan kerja dengan tujuan mencari keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang dapat merugikan negara.

Baca Juga: Briptu Hasbudi Jalankan Bisnis Ilegal, Punya 17 Kontainer, Isinya, Wow!

Tak hanya itu, polisi juga dilarang melakukan nepotisme dalam pengadaan di lingkungan Polri.

"Dalam berbisnis, polisi tidak boleh menjadi perantara bagi pengusaha atau golongannya untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari instansi Polri," terang ketua DPP Demokrat itu.

Kemudian, anggota Polri pun dilarang menjalankan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatannya.

Sesuai Perkap, polisi tidak boleh memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya di Polri.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya sikat oknum polisi yang terlibat bisnis ilegal Briptu Hasbudi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News