Briptu Hasbudi Memang Sakti, Polda Kaltara Sampai Memohon Bantuan KPK

Briptu Hasbudi Memang Sakti, Polda Kaltara Sampai Memohon Bantuan KPK
Briptu Hasbudi saat ditangkap Ditkrimsus Polda Kaltara di Bandara Juwata, Tarakan pada Rabu (4/5). Foto : Ditkrimsus Polda Kaltara.

Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Termasuk Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dia juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan Polda Kaltara meminta bantuan untuk terlibat dalam kasus Briptu Hasbudi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News