Briptu M Kurniadi Terlibat Pembobolan Mesin ATM di Lubuklinggau, Begini Kronologi Lengkapnya
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Satu dari tiga tersangka pembobolan ATM milik bank pelat merah di samping Pengadilan Agama Lubuklinggau telah ditangkap polisi.
Tersangka adalah oknum polisi, Briptu Muhammad Kurniadi (25) warga Dusun 3A Desa Mekar Sari Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, yang juga anggota Polres Empat Lawang.
Begini kronologi lengkap, awal dari keberangkatan mereka dari Empat Lawang, hingga akhirnya kabur dari lokasi pembobolan, seperti diungkapkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau.
Awalnya, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka Briptu Muhammad Kurniadi meminjam mobil Daihatsu Taft BG 1298 AR kepada Rendi, warga Empat Lawang.
“Saya memang merentalkan mobil untuk angkut sawit. Sore itu ia meminjam mobil dengan alasan untuk menarik mobilnya yang kepater,” jelas Rendi saat ditemui di Mapolres Lubuklinggau.
Ternyata mobil itu oleh Briptu Muhammad Kurniadi bersama dua rekannya dibawa ke Lubuklinggau untuk membobol ATM. Di Lubuklinggau mereka mencari sasaran ATM yang bisa dijebol.
Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, mereka mendatangi ATM BRI di samping Pengadilan Agama Lubuklinggau. Aliran listik ATM diputuskan, dan CCTV disempot cat pilox.
Setelah itu mereka pergi. Mendekati pukul 05.00 WIB, mereka kembali datang. Kali ini menarik mesin ATM menggunakan mobil Taft hingga jebol. Namun aksi mereka diketahui warga.
Satu dari tiga tersangka pembobolan ATM milik bank pelat merah di samping Pengadilan Agama Lubuklinggau telah ditangkap polisi.
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat