Briptu MAR Eks Ajudan Wakapolres Dompu Tersangka Pengedar Narkoba
jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polres Dompu, NTB telah menetapkan Brigadir Polisi Satu atau Briptu MAR (27) tersangka peredaran narkoba.
Briptu MAR merupakan mantan ajudan wakapolres Dompu yang ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Dompu.
Penetapan Briptu MAR tersangka disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Selasa (23/8).
"Iya, berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Artanto.
Tersangka Briptu MAR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Penyidik sudah melakukan penahanan," ujar perwira menengah Polri itu.
Briptu MAR ditangkap setelah terlibat bisnis gelap narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sekitar 91 gram.
Detik-Detik Penangkapan Briptu MAR
Keterlibatan Briptu MAR diketahui tim Satres Narkoba Polres Bima setelah menangkap terduga pengedar narkoba di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.
Kombes Artanto menyebut Briptu MAR, eks ajudan wakapolres Dompu tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu. Pasalnya berlapis.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati