Briptu MAR Eks Ajudan Wakapolres Dompu Tersangka Pengedar Narkoba

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polres Dompu, NTB telah menetapkan Brigadir Polisi Satu atau Briptu MAR (27) tersangka peredaran narkoba.
Briptu MAR merupakan mantan ajudan wakapolres Dompu yang ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Dompu.
Penetapan Briptu MAR tersangka disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Selasa (23/8).
"Iya, berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Artanto.
Tersangka Briptu MAR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Penyidik sudah melakukan penahanan," ujar perwira menengah Polri itu.
Briptu MAR ditangkap setelah terlibat bisnis gelap narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sekitar 91 gram.
Detik-Detik Penangkapan Briptu MAR
Keterlibatan Briptu MAR diketahui tim Satres Narkoba Polres Bima setelah menangkap terduga pengedar narkoba di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.
Kombes Artanto menyebut Briptu MAR, eks ajudan wakapolres Dompu tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu. Pasalnya berlapis.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih