Briptu MAR Eks Ajudan Wakapolres Dompu Tersangka Pengedar Narkoba
jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polres Dompu, NTB telah menetapkan Brigadir Polisi Satu atau Briptu MAR (27) tersangka peredaran narkoba.
Briptu MAR merupakan mantan ajudan wakapolres Dompu yang ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Dompu.
Penetapan Briptu MAR tersangka disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Selasa (23/8).
"Iya, berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Artanto.
Tersangka Briptu MAR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Penyidik sudah melakukan penahanan," ujar perwira menengah Polri itu.
Briptu MAR ditangkap setelah terlibat bisnis gelap narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sekitar 91 gram.
Detik-Detik Penangkapan Briptu MAR
Keterlibatan Briptu MAR diketahui tim Satres Narkoba Polres Bima setelah menangkap terduga pengedar narkoba di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.
Kombes Artanto menyebut Briptu MAR, eks ajudan wakapolres Dompu tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu. Pasalnya berlapis.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya